KEMBALI KE DAFTAR ARTIKEL
Journal
28 Feb 2026
5 Min Read

Transformasi Peradilan Pidana Indonesia: Analisis Mekanisme Plea Bargaining dalam UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)

Article Image

I. Pendahuluan

Sistem peradilan pidana Indonesia selama ini dikenal sangat formalistik dan berbasis pada pencarian kebenaran materiil secara utuh. Hal ini sering mengakibatkan penumpukan perkara di pengadilan dan waktu penyelesaian perkara yang lama.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menandai pergeseran paradigma hukum acara pidana Indonesia dari model yang sangat formalistik menuju efisiensi berkeadilan. Salah satu instrumen paling revolusioner yang diperkenalkan adalah Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah).

Mekanisme ini diadopsi dari sistem common law sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan, dengan imbalan keringanan hukuman atau pengurangan dakwaan.

II. Pengaturan tentang Plea Bargaining dalam UU No. 20 Tahun 2025

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, plea bargaining di antaranya termuat dalam ketentuan-ketentuan berikut:

Pasal 78

(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan: a. baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.

(2) Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak.

(3) Dalam hal Terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.

(4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.

(5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal.

(6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, pedanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim.

(7) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut: a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa; b. pengakuan dilakukan secara sukarela; c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan; d. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa; e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.

(8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.

(9) Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.

(10) Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.

(11) Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.

(12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara.

Pasal 205

(1) Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.

(2) Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal: a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan; b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan; c. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut; d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan; e. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.

(3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

(4) Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 234

(1) Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang anc:rman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.

(2) Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.

(3) Hakim wajib: a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21; b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan c. menanyakan apalah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela.

(4) Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa.

(5) Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.

(6) Hakim atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan Terdakwa atau Advokatnya dapat memberi penjelasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan.

III. Mekanisme Prosedur Plea Bargain di Indonesia

Berdasarkan rumusan ketiga pasal di atas, UU 20/2025 menetapkan bahwa plea bargain bukan sekadar transaksi, melainkan proses prosedural ketat yang melibatkan tiga pihak (Jaksa, Terdakwa/Advokat, Hakim) dengan beberapa mekanisme:

  1. Mekanisme Luar Pengadilan (Pasal 78): Digunakan pada tahap penuntutan guna mencegah stigmatisasi hukum terhadap pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

  2. Solusi Alternatif Persidangan (Pasal 205): Diterapkan jika restorative justice gagal tercapai bagi perkara dengan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

  3. Kemudahan Prosedural (Pasal 234): Diberikan kepada terdakwa yang mengakui perbuatan setelah dakwaan dibacakan, khusus untuk perkara dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari 7 tahun.

IV. Analisis Dampak dan Implikasi Hukum

A. Kelebihan:

Efisiensi Peradilan: Mengurangi beban perkara di pengadilan (court backlog) secara signifikan.

Kepastian Hukum: Mempercepat penyelesaian perkara, memberikan kepastian bagi terdakwa lebih cepat.

Kooperasi: Mendorong terdakwa untuk kooperatif, yang membantu mengungkap jaringan tindak pidana yang lebih besar.

B. Risiko dan Tantangan:

Risiko Pengakuan Palsu: Terdakwa mungkin tertekan atau terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan hanya untuk mendapatkan hukuman lebih ringan.

Korban Terabaikan: Fokus pada negosiasi antara jaksa dan terdakwa berpotensi mengabaikan keadilan substantif bagi korban.

Hilangnya Kebenaran Materiil: Proses persidangan menjadi minimal, sehingga kebenaran sesungguhnya mungkin tidak terungkap sepenuhnya.

V. Analisis Perbedaan Fundamental Plea Bargaining Indonesia vs. Amerika Serikat

  1. Ruang Lingkup Kejahatan

Di Amerika Serikat, mekanisme ini adalah "jantung" dari sistem peradilan mereka. Jaksa memiliki diskresi luas untuk menurunkan dakwaan pembunuhan menjadi penganiayaan berat demi mendapatkan pengakuan. Sebaliknya, Indonesia menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

  1. Keadilan bagi Korban

Dalam UU No. 20 Tahun 2025, elemen Restitusi (ganti rugi kepada korban) adalah syarat mutlak agar kesepakatan diterima hakim. Di Amerika, fokus utama seringkali pada efisiensi negara dalam menghukum pelaku, sehingga suara korban kadang dianggap sekunder dibandingkan kepentingan jaksa untuk memenangkan kasus.

  1. Kebenaran Materiil

Indonesia tetap menjunjung tinggi asas Kebenaran Materiil (mencari apa yang sesungguhnya terjadi). Oleh karena itu, meski terdakwa mengaku, Hakim di Indonesia tetap harus memeriksa bukti-bukti sekilas. Di Amerika, pengakuan bersalah (Guilty Plea) dianggap sebagai pelepasan hak atas persidangan, sehingga pembuktian fakta tidak lagi diperlukan.

Daftar Referensi

• Kepaniteraan Mahkamah Agung. "Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)". Glosarium Hukum.

• Justisio.com. "Mekanisme Plea Bargain Resmi Diadopsi dalam UU No. 20 Tahun 2025".

• UIN Antasari. "Plea Bargaining dalam KUHAP Baru (UU 20/2025)". FS UIN Antasari.

• Facebook Kejaksaan RI. "Sobat Adhyaksa, Transformasi Besar Tengah Terjadi: UU No. 20 Tahun 2025".

• JDIH Peraturan.go.id. "UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana".

• LawTalks Podcast. "Mengenal Plea Bargaining sebagai Keringanan Hukuman". Youtube.

• Unesa Journal of Criminal Law (IJCL). "Analisis Yuridis Pengaturan Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) di Indonesia 2025".

• MariNews.mahkamahagung.go.id. "Memahami Pasal 78, 205 dan 234 KUHAP Baru (UU 20/2025)".

• Dandapala. "Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP".

• Cornell Law School - Federal Rules of Criminal Procedure Rule 11 (Teks asli aturan Plea Bargain AS).

• Kepaniteraan Mahkamah Agung - Studi Komparatif Plea Bargaining.

• The New York Times - Analysis of Plea Deals in US Justice.

Wahyu Mustariyanto, S.H., M.H.
Wahyu Mustariyanto, S.H., M.H.Managing Partner

Butuh Bantuan Hukum?

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan kami untuk mendapatkan solusi yang tepat dan profesional.

KONSULTASI SEKARANG
Konsultasi Gratis
Wahyu Mustariyanto, S.H., M.H. & Partners — Law Office Banyuwangi