SIFAT DAN KEPENTINGAN REGULASI METODE OMNIBUS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022

Jurnal Perdagangan Internasional, Logistik, dan Hukum, Vol. 11, No. 1, 2025, 196-200
Penulis : Ferika Nurfransiska, Made Warka, Dan Syofyan Hadi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia.
1. Pendahuluan
Konsep omnibus dimaksudkan untuk menawarkan solusi terhadap masalah yang disebabkan oleh terlalu banyak peraturan (over regulation) and tumpang tindih yang sering terjadi antara peraturan (overlapping). Kedua masalah ini tidak mudah diselesaikan dengan cara biasa, karena akan memakan waktu lama and biaya yang besar. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, metode omnibus dianggap sebagai salah satu metode responsif and progresif dalam menyelesaikan masalah over regulation and overlapping di Indonesia.[1]
Dalam buku “Omnibus Law, Diskusi tentang Penerapannya dalam Sistem Legislatif Nasional”, dijelaskan bahwa omnibus adalah teknik formulasi regulasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Multi-sektor atau terdiri dari banyak konten sektor dengan tema yang sama;
- Terdiri dari banyak pasal, karena mencakup banyak sektor;
- Terdiri dari banyak undang-undang and peraturan yang dikumpulkan dalam satu undang-undang and peraturan baru;
- Mandiri atau berdiri sendiri, tanpa terikat atau setidaknya terikat oleh peraturan lain; 6)Meniadakan/membatalkan beberapa and/atau semua peraturan lain.[2]
Penerapan omnibus dalam pembentukan legislasi di Indonesia, setidaknya hingga saat ini telah ada 3 produk hukum pada tingkat Undang-Undang yang dibentuk menggunakan metode omnibus, yaitu, (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja menjadi Undang-Undang yang telah disahkan and berlaku efektif pada 31 Maret 2023, (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan and mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021, (3) Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disetujui pada tanggal 11 Juli 2023. [3]
Di Indonesia, metode omnibus masih menuai pro and kontra di kalangan akademisi baik secara konseptual maupun teoretis. Hal ini dapat dilihat ketika metode omnibus pertama kali diterapkan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, beberapa akademisi menyampaikan kritik bahwa metode ini belum memiliki payung hukum yang jelas, karena secara konstitusional tidak ada peraturan yang mengakomodasi metode omnibus, bahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) pun belum diatur. Secara historis, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus, telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Konstitusi and dinyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja secara kondisional tidak konstitusional.
Pada periode 2020 hingga 2022, saat metode omnibus pertama kali diterapkan dalam pembentukan Legislasi, masih terdapat masalah kekosongan hukum (rechtvacuum). Karena sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, sebagai negara yang menganut sistem hukum sipil, tentu saja semua tindakan pembuat undang-undang harus didasarkan pada hukum yang berlaku and memiliki kepastian hukum. Dalam rangka mengatasi keberadaan rechtvacuum and menanggapi kritik tersebut, pada tahun 2022 pemerintah and Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia akhirnya membentuk and mensahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
2. Metode Penelitian
Pelaksanaan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
3. Pembahasan
Sifat and Urgensi Peraturan Metode Omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Membahas esensi, mengutip ungkapan Aristoteles yang berargumen bahwa esensi dalam hukum ada karena kausalitas, yaitu dari sebab dalam bentuk materi (causa materialis), dari sebab dalam bentuk bentuk (causa formalis), dari sebab dalam bentuk pembuat (causa efficient), and dari sebab dalam bentuk tujuan (causa finalis).
Sementara itu, J.J.H. Bruggink berpendapat bahwa esensi hukum adalah bahasa. Bruggink memandang demikian karena yang memungkinkan hukum ada and dapat dipahami dengan beberapa definisi adalah bahasa. Definisi kausal, yaitu hukum ada karena penguasa. Definisi fungsional, yaitu esensi hukum adalah fungsi. Definisi fenologis, yaitu esensi hukum adalah kesepakatan. Definisi sinonim, yaitu esensi hukum adalah peraturan. Definisi etimologis, yaitu hukum berasal dari bahasa Arab “al hukma” yang berarti peraturan. Definisi konotatif, yaitu esensi hukum terletak pada sifatnya.
Berbagai ideologi hukum yang mengemukakan pendapatnya tentang esensi hukum, makna esensi tetaplah keberadaan hukum. Isi Hukum, Masalah utama dalam esensi hukum adalah menentukan apa isi hukum tersebut. Sebagai dasar esensi hukum adalah keberadaan hukum, keberadaan hukum dapat dilihat melalui sarana optik dalam hukum, yaitu apa isi hukum tersebut.[4]
Sifat regulasi metode omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), jika dilihat dengan pendekatan Aristoteles bahwa esensi hukum ada karena kausalitas, regulasi metode omnibus dalam UU PPP lebih cenderung disebabkan oleh keberadaan tujuan (causa finalis). Hal ini dapat dilacak berdasarkan sejarah munculnya peraturan metode omnibus dalam Perubahan Kedua UU PPP pada esensi causa finalis, yaitu sebagai berikut; a) bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum), karena tidak ada peraturan yang menjadi dasar penggunaan metode omnibus di Indonesia; b) bertujuan untuk mengatasi masalah hiperregulasi, tumpang tindih, serta ketidakharmonisan hukum and peraturan di Indonesia; c) bertujuan untuk melaksanakan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam pemeriksaan Undang-Undang Cipta Kerja;
Berdasarkan penjelasan mengenai sifat tujuan akhir peraturan metode omnibus tersebut, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terlalu banyak peraturan lahir di negara kita. Pertama, banyak orang beranggapan bahwa setiap masalah hukum dapat diselesaikan dengan membentuk peraturan. Kedua, setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugas and fungsinya selalu mempertanyakan keberadaan atau ketidakberadaan peraturan yang berfungsi sebagai payung hukum atau dasar. Ketiga, dalam menentukan anggaran, Kementerian Keuangan juga sering menyetujui atau tidak menyetujui anggaran kementerian/lembaga berdasarkan adanya atau tidak adanya peraturan sebagai payung hukum.[5]
Selain faktor-faktor tersebut, terdapat beberapa masalah fundamental lainnya. Pertama, ketidakselarasan perencanaan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan perencanaan and kebijakan pembangunan. Kedua, terdapat kecenderungan peraturan perundang-undangan menyimpang dari substansi materi yang seharusnya diatur. Ketiga, ketidakpatuhan terhadap substansi materi menimbulkan masalah “hiper-regulasi”. Keempat, efektivitas peraturan perundang-undangan juga sering menjadi masalah yang muncul selama implementasi.
Situasi ini diperparah oleh ketidakhadiran prosedur pemantauan and evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan serta ketidakhadiran lembaga khusus yang menangani semua aspek sistem peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, metode omnibus digunakan dengan tujuan mensinkronisasikan beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan.[6]
Berdasarkan penelitian historis mengenai sifat metode omnibus di Indonesia, ternyata Indonesia telah mengimplementasikannya dalam pembentukan legislasi. Namun, pada saat itu belum dikenal atau disebut sebagai undang-undang omnibus, di mana pada saat itu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan Keputusan MPR RI Nomor I/MPR /2003 tentang Peninjauan Kembali Materi and Status Hukum Ketetapan Sementara MPR and Ketetapan MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002. Kemudian, metode ini juga diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada dasarnya menggabungkan and merevisi 6 (enam) undang-undang. Enam undang-undang yang digabungkan and direvisi adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, and Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Jauh sebelumnya, undang-undang omnibus juga telah diterapkan oleh Indonesia dalam menyederhanakan 7.000 (tujuh ribu) peraturan yang ditinggalkan oleh Belanda menjadi 400 (empat ratus) peraturan pada saat itu.
Kemudian kita masuk ke dalam tingkat urgensi penerapan undang-undang omnibus dalam menyelesaikan masalah pembentukan peraturan di Indonesia. Pembentukan undang-undang seharusnya mengarah pada esensi hukum (kebenaran hukum). Artinya, pembentukan undang-undang adalah cara untuk memajukan and melindungi kepentingan tertentu atau memprioritaskan satu kepentingan di atas yang lain. Pembangunan nasional dipengaruhi oleh peraturan sebagai unsur penting. Legislasi juga berperan sebagai tujuan pembangunan itu sendiri. Hal ini karena peraturan merupakan dasar legalitas and legitimasi bagi pejabat pemerintah untuk melaksanakan tugasnya. Namun, sistem pembentukan peraturan di Indonesia masih jauh dari sempurna.
Masalah regulasi di Indonesia perlu segera diselesaikan dengan mencari saluran hukum yang efektif and efisien sebagai langkah hukum progresif yang tetap menjamin realisasi keadilan, manfaat, and ketertiban serta kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, metode omnibus memiliki urgensi yang diperlukan untuk diterapkan di Indonesia guna menyelesaikan masalah regulasi akibat tumpang tindih and ketidakharmonisan sehingga regulasi di Indonesia tidak mengalami obesitas yang tinggi lagi. [7]
Esensi isi hukum peraturan metode omnibus dalam Perubahan Kedua Undang-Undang PPP yang secara khusus membahas metode omnibus and norma-norma baru mengenai partisipasi masyarakat serta pengaturan perbaikan setelah kesepakatan bersama yang merupakan dampak dari metode omnibus, dapat ditemukan dalam Pasal 42A, Pasal 64, Pasal 72, Pasal 73, and Pasal 96 Undang-Undang PPP. Berikut adalah penjelasan mengenai substansi peraturan and esensi hukum terkait metode omnibus, perbaikan setelah kesepakatan bersama, and partisipasi masyarakat:
Pasal 42A menyatakan bahwa "Penggunaan metode omnibus dalam menyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus diatur dalam dokumen perencanaan." Berdasarkan ketentuan di atas, yang dimaksud dengan “dokumen perencanaan” meliputi Prolegnas, program penyusunan peraturan pemerintah, program penyusunan peraturan presiden, Prolegda provinsi, and Prolegda kabupaten/kota. Kita dapat memahami bahwa penggunaan metode omnibus dapat diterapkan dalam ‘pembentukan peraturan perundang-undangan’ dari segala jenis, artinya semua jenis peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus dalam pembentukannya, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan terendah, yaitu Peraturan Desa (Perdes) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 and Pasal 8 Undang-Undang PPP mengenai jenis and hierarki peraturan perundang-undangan.
Dapat dipahami bahwa ketentuan dalam Pasal 42A Perubahan Kedua Undang-Undang PPP tidak memberikan batasan terhadap penggunaan metode omnibus untuk jenis-jenis perundang-undangan di Indonesia, sehingga bersifat universal and dapat digunakan dalam pembentukan peraturan apa pun (tidak hanya terbatas pada undang-undang).
Kemudian ketentuan Pasal 64 ayat (1a) Perubahan Kedua Undang-Undang PPP berbunyi, "Penyusunan Rancangan Peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus." Selanjutnya, Pasal 64 ayat (lb) menyatakan, "Metode omnibus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1a) adalah metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan: a.) mengandung materi baru; b.) mengubah materi yang memiliki relevansi hukum and/atau memerlukan pengaturan dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang sejenis and setingkat; and/atau c.) mencabut Peraturan Perundang-undangan yang sejenis and setingkat, dengan menggabungkannya menjadi satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu."
Berdasarkan ketentuan di atas, hal ini semakin menegaskan bahwa penggunaan metode omnibus dapat diterapkan dalam pembentukan semua jenis undang-undang and peraturan di Indonesia. Bahkan dengan merujuk ketentuan Pasal 64 ayat (1b), peraturan tersebut juga bersifat universal karena dalam ketentuan tersebut tidak terdapat penjelasan baik dalam ketentuan Pasal maupun penjelasan Pasal Undang-Undang yang memberikan penjelasan mengenai jenis materi apa yang dapat dianggap sama atau masih serupa, sehingga dapat digabungkan menggunakan metode omnibus? Ketentuan ini sebenarnya masih mengandung norma yang tidak jelas, sehingga dapat dikatakan bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan prinsip kejelasan formulasi.[8]
Selain itu, ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1a) and (1b) secara tegas menyatakan bahwa; (1a) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR and Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih mengandung kesalahan teknis dalam penulisan, koreksi harus dilakukan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang and Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang. (1b) Hasil koreksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan perangkat pendukung DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang and perwakilan Pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dikatakan bahwa setelah persetujuan bersama atas Rancangan Undang-Undang, masih ada kesempatan untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan, dengan catatan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan teknis dalam penulisan. Arti dari frasa ‘kesalahan teknis dalam penulisan’ meliputi huruf yang tidak lengkap, rujukan yang salah terhadap pasal atau ayat, kesalahan ketik, and/atau judul atau nomor seri bab, pasal, ayat, atau poin yang tidak tepat, yang tidak berdampak substansial.
Selain itu, Pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa; "Jika Rancangan Undang-Undang yang telah diajukan oleh pimpinan DPR kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 masih mengandung kesalahan teknis dalam penulisan, kementerian yang mengurus urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara bersama dengan kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang akan melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan Komisi DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang."
Inti substansi Pasal 96 Perubahan Kedua Undang-Undang PPP pada dasarnya mengatur untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih bermakna dalam proses pembentukan undang-undang and peraturan. Namun, masih banyak kelemahan yang terkandung dalam ketentuan ini sebagaimana disebutkan di awal pembahasan ketentuan tentang partisipasi publik yang hanya terbatas pada pembahasan hak-hak publik and belum mengatur kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan sehingga partisipasi publik yang bermakna dapat dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan pendapat Ann Seidman, yang menyatakan bahwa "hak tidak akan terpenuhi atau dapat dilaksanakan jika orang yang memiliki kewajiban tidak melakukannya."
Di satu sisi, sebenarnya pembahasan mengenai partisipasi publik sebelum disahkannya Perubahan Kedua Undang-Undang PPP, sudah ada peraturan yang mengatur partisipasi publik, yaitu Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 188 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, yang pada intinya menyatakan bahwa "Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan and/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui konsultasi publik.“ Selain itu, Pasal 188 ayat (3) menyatakan ”prosedur pelaksanaan konsultasi publik diatur dengan Peraturan Menteri."
4. Kesimpulan
Sifat and urgensi peraturan metode omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), jika dilihat dari pendekatan Aristoteles bahwa esensi hukum ada karena kausalitas, peraturan metode omnibus dalam UU PPP lebih cenderung disebabkan oleh keberadaan tujuan (causa finalis).
Referensi: • R. Nurdin and M. Ridwansyah, “Aceh, qanun and national law: Study on legal development orientation,” Samarah, vol. 4, no. 1, 2020, doi: 10.22373/sjhk.v4i1.6416. • Nur’aini Jamal, “IMPLEMENTASI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF,” JOURNAL EQUITABLE, vol. 8, no. 2, 2023, doi: 10.37859/jeq.v8i2.4963. • V. D. Tifoni and T. Michael, “Putusan No.454/Pid.B/2024/PN.Sby Tentang Kasus Pembunuhan Berdasarkan Perspektif Prinsip Hak Asasi Manusia,” Policies On Regulatory Reform Law Journal , vol. 1, no. 2, pp. 58–75, Jan. 2025, doi: 10.59066/PRLJ.V1I2.932. • P. P. Bumi et al., “Pengenaan Pajak Bumi and Bangunan Bagi Pemukiman Terapung di Atas Perairan Indonesia,” Media Hukum Indonesia (MHI), vol. 2, no. 4, p. 707, Dec. 2024, doi: 10.5281/ZENODO.14286768. • F. Novadina, “Fundamentals of Omnibus Law in Legal Studies,” Enigma in Law, vol. 1, no. 2, 2024, doi: 10.61996/law.v1i2.37. • N. K. Hijriah and F. Syam, “THE IMPACT OF OMNIBUS LAW ON LOCAL GOVERNMENT AUTHORITY IN THE MANAGEMENT ENVIRONMENT,” Mendapo: Journal of Administrative Law, vol. 5, no. 1, 2024. • A. Atsiq and A. Husna, “E-Commerce Dispute Settlement Through Online Arbitration in Indonesia,” International Journal of Ethnoscience, Bio-Informatic, Innovation, Invention and Techno-Science, vol. 1, no. 02, 2022, doi: 10.54482/ijebiiits.v1i02.176. • Made Chintya Sastri Udiani, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini, “HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI SUMUMBER HUKUM DI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNASIONAL,” Ganesha Law Review, vol. 4, no. 2, 2022, doi: 10.23887/glr.v4i2.1429.
Full article: https://www.jital.org/index.php/jital/article/view/574 Original Title: "The Nature and Urgency of the Omnibus Method Regulation in Law Number 13 Of 2022" by Ferika Nurfransiska, Made Warka, and Syofyan Hadi. Published in Journal of International Trade, Logistics and Law (JITAL), Volume 11, Issue 1, 2025.

Butuh Bantuan Hukum?
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan kami untuk mendapatkan solusi yang tepat dan profesional.
KONSULTASI SEKARANG