KEMBALI KE DAFTAR ARTIKEL
Journal
02 Mar 2026
5 Min Read

Politik Hukum Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai Pedoman Dalam Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah

Article Image

Politik Hukum Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai Pedoman Dalam Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah Ferika Nurfransiska, Redyana Lutfianidha, Maryuliyanto, Wahyu Mustariyanto Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia


ABSTRAK

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta untuk mengetahui Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang Pembentukan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, yaitu pendekatan Undang-Undang. Selain bahan hukum primer, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder yang terdiri dari literatur, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan politik hukum sistem perencanaan pembangunan nasional dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang Pembentukan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan secara berkesinambungan dengan harapan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial di lingkungan daerah/regional dalam jangka waktu tertentu. Keberadaan berbagai jenis peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dalam struktur hierarki juga mengakibatkan perbedaan dalam hal fungsi dan materi muatan dari berbagai jenis peraturan perundang-undangan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, fungsi dari setiap jenis peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan hierarkinya. Hal ini harus diterapkan secara konsisten dalam setiap peraturan perundang-undangan yang ada, yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana, termasuk peraturan yang lebih tinggi dengan materi muatan yang mendelegasikan pembentukan peraturan pelaksana yang lebih rendah, atau peraturan yang dibentuk sebagai pedoman dalam menyusun peraturan yang setingkat atau di bawahnya.

Kata Kunci: Perencanaan Pembangunan Nasional, Perencanaan Pembangunan Daerah, Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


Corresponding Author: Ferika Nurfransiska Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia Jln. Bumi Cempokosari No.40 Sarimulyo, Cluring, Banyuwangi E-mail: [email protected]


Full PDF Link: Google Drive - Politik Hukum Sistem Perencanaan Pembangunan

Dr. Ferika Nurfransiska, S.H., M.H.
Dr. Ferika Nurfransiska, S.H., M.H.Partner

Butuh Bantuan Hukum?

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan kami untuk mendapatkan solusi yang tepat dan profesional.

KONSULTASI SEKARANG
Konsultasi Gratis
Wahyu Mustariyanto, S.H., M.H. & Partners — Law Office Banyuwangi