KEMBALI KE DAFTAR ARTIKEL
Article
04 Mar 2026
5 Menit Baca

Mengenal Proses Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia

Article Image

I. Pendahuluan

Tanah merupakan aset strategis yang memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan hukum yang kompleks. Di Indonesia, problematika pertanahan seringkali bersumber dari tumpang tindih (overlapping) hak atas tanah, ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, hingga sengketa waris atau penguasaan tanpa hak.

II. Klasifikasi Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, pemerintah telah menetapkan kategorisasi yang jelas mengenai klasifikasi kasus pertanahan di Indonesia:

Pertama, Sengketa Pertanahan, didefinisikan sebagai perselisihan tanah yang terjadi antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang dalam lingkupnya tidak memiliki dampak luas secara sistemik. Dalam konteks ini, sengketa bersifat lebih privat dan biasanya terbatas pada pertentangan kepentingan antarpihak mengenai data fisik maupun data yuridis suatu bidang tanah. Fokus utama dari penanganan sengketa ini adalah pemulihan hak individu atau badan hukum melalui mekanisme administratif atau mediasi guna mencapai mufakat.

Kedua, Konflik Pertanahan. Berbeda halnya dengan sengketa, Konflik Pertanahan merupakan perselisihan tanah yang memiliki kecenderungan dampak luas, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun stabilitas politik. Konflik ini seringkali melibatkan banyak pihak, massa, atau menyangkut kebijakan strategis negara yang memicu resistensi publik secara kolektif. Mengingat kompleksitas dan eskalasi risikonya yang tinggi, penanganan konflik pertanahan memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, koordinasi lintas sektoral, dan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan sosial di atas kepentingan administratif semata.

Ketiga, Perkara Pertanahan. Perkara Pertanahan merujuk pada perselisihan tanah yang proses penanganannya telah memasuki ranah litigasi melalui lembaga peradilan. Dalam status ini, perselisihan tersebut bukan lagi menjadi wewenang penuh otoritas pertanahan untuk memutusnya secara mandiri, melainkan telah menjadi objek pemeriksaan hakim di pengadilan. Baik sengketa maupun konflik dapat berubah status menjadi perkara apabila salah satu pihak mengajukan gugatan guna mendapatkan putusan hukum yang bersifat tetap (inkracht van gewijsde) dan memiliki kekuatan eksekutorial.

Melalui pemisahan definisi yang rigid tersebut, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 diharapkan dapat menjadi instrumen yuridis yang efektif dalam memitigasi tumpang tindih kewenangan. Pemahaman yang mendalam terhadap perbedaan sengketa, konflik, dan perkara menjadi krusial bagi para praktisi hukum dan pemegang hak atas tanah agar dapat menempuh jalur penyelesaian yang sesuai dengan klasifikasi masalahnya.

III. Jalur Penyelesaian Non-Litigasi (Administratif dan Mediasi)

Jalur Administrasi di Kementerian ATR/BPN

Mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur administratif diatur secara eksplisit dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Prosedur ini dapat diinisiasi melalui pengaduan oleh pihak yang berkepentingan terhadap suatu produk hukum pertanahan yang dianggap cacat. Dalam merespons pengaduan tersebut, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan mendalam, yang mencakup penelitian yuridis terhadap warkah tanah serta penelitian fisik guna memastikan konsistensi data di lapangan.

Apabila dalam proses penelitian ditemukan adanya kekeliruan atau kesalahan administratif yang bersifat substansial, Kementerian ATR/BPN memiliki otoritas untuk menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembatalan sertifikat hak atas tanah. Langkah korektif ini didasarkan pada ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, yang memberikan mandat kepada negara untuk membatalkan produk hukum yang tidak memenuhi syarat legalitas. Tindakan tersebut merupakan bentuk manifestasi dari fungsi pengawasan pemerintah dalam menjaga validitas data pertanahan nasional.

Mediasi

Selain jalur administratif, para pihak yang bersengketa dapat menempuh mekanisme mediasi sebagai salah satu instrumen Alternative Dispute Resolution (ADR). Mediasi menawarkan pendekatan yang lebih persuasif dan kooperatif dengan melibatkan pihak ketiga yang netral guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Melalui forum ini, para pihak diberikan ruang untuk bernegosiasi secara musyawarah guna menyelesaikan perselisihan tanpa harus melalui proses peradilan yang memakan waktu dan biaya besar.

Setiap kesepakatan perdamaian yang dihasilkan melalui proses mediasi secara yuridis bersifat mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Agar kesepakatan tersebut memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, hasil mediasi dapat dikukuhkan dalam sebuah akta perdamaian atau van dading yang didaftarkan ke pengadilan. Dengan adanya pengukuhan tersebut, kesepakatan perdamaian memperoleh kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat dipaksakan pelaksanaannya secara hukum apabila salah satu pihak melakukan cedera janji.

IV. Jalur Penyelesaian Litigasi (Peradilan)

Penyelesaian melalui pengadilan di Indonesia terbagi berdasarkan kompetensi absolutnya:

Peradilan Perdata (Pengadilan Negeri)

Pengadilan Negeri memiliki kompetensi absolut dalam memeriksa dan memutus perkara pertanahan yang berkaitan dengan sengketa hak kepemilikan (ownership dispute) serta aspek keperdataan lainnya. Dalam ranah ini, gugatan seringkali didasarkan pada dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau atas dasar wanprestasi dalam perjanjian terkait transaksi tanah. Secara substansial, petitum utama yang diajukan oleh penggugat biasanya memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan subjek hukum yang sah atas kepemilikan tanah objek sengketa, serta memohon pembatalan instrumen peralihan hak seperti Akta Jual Beli (AJB) yang dinilai mengandung cacat hukum.

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Di sisi lain, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang memeriksa sengketa yang berkaitan dengan aspek administratif atau keabsahan prosedur penerbitan sertifikat tanah sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, objek gugatan dalam peradilan ini adalah sertifikat hak atas tanah yang dinilai diterbitkan secara melawan hukum, baik karena melampaui wewenang pejabat yang menerbitkannya maupun karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Fokus pemeriksaan di PTUN bukan pada pembuktian siapa pemilik yang paling berhak secara perdata, melainkan pada pengujian apakah proses penerbitan sertifikat tersebut telah selaras dengan regulasi dan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang berlaku.

V. Kesimpulan

Penyelesaian sengketa tanah di Indonesia memerlukan ketelitian dalam menentukan jalur hukum. Jika persoalan menyangkut kesalahan prosedur administrasi negara, PTUN adalah jalurnya. Namun, jika menyangkut klaim kepemilikan atau sengketa antar individu, maka Pengadilan Negeri melalui hukum perdata adalah forum yang tepat.

Langkah preventif yang paling efektif adalah memastikan pendaftaran tanah dilakukan secara digital dan validasi fisik di lapangan untuk menghindari klaim tumpang tindih di masa depan.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Wahyu Mustariyanto, S.H., M.H.
Wahyu Mustariyanto, S.H., M.H.Managing Partner

Butuh Bantuan Hukum?

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan kami untuk mendapatkan solusi yang tepat dan profesional.

KONSULTASI SEKARANG
Konsultasi Gratis
Wahyu Mustariyanto, S.H., M.H. & Partners — Law Office Banyuwangi