KEMBALI KE DAFTAR ARTIKEL
Article
02 Mar 2026
5 Min Read

Mengenal Legal Standing: Siapa yang Berhak Mengajukan Gugatan di Pengadilan?

Article Image

I. Pendahuluan

Salah satu pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab sebelum suatu gugatan dapat diproses oleh pengadilan adalah: apakah pihak yang mengajukan gugatan memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk melakukannya? Pertanyaan inilah yang pada intinya berkaitan dengan konsep legal standing atau kedudukan hukum sebagai penggugat. Legal standing bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan merupakan salah satu syarat pokok yang menentukan apakah suatu perkara akan diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan atau langsung dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tanpa memeriksa pokok perkaranya.

Dalam praktik hukum Indonesia, persoalan legal standing seringkali menjadi isu awal yang dipermasalahkan oleh pihak tergugat melalui pengajuan eksepsi. Apabila eksepsi mengenai legal standing dikabulkan oleh pengadilan, gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan lebih lanjut, yang berarti penggugat harus memulai proses dari awal dengan perbaikan yang diperlukan, atau bahkan kehilangan kesempatan untuk menegakkan haknya apabila daluarsa telah lewat. Oleh karena itu, memahami dengan tepat siapa yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dan dalam situasi apa merupakan prasyarat yang tidak dapat diabaikan sebelum memutuskan untuk berperkara.

Artikel ini mengulas secara komprehensif konsep legal standing dalam hukum Indonesia, mencakup pengertian dan dasar hukumnya, persyaratan yang harus dipenuhi, ragam penerapannya dalam berbagai konteks sengketa (perdata umum, tata usaha negara, konstitusional, dan lingkungan hidup), serta implikasi praktis dari isu legal standing terhadap strategi berperkara di pengadilan.

II. Pengertian Legal Standing dan Dasar Hukumnya dalam Sistem Hukum Indonesia

A. Pengertian Legal Standing

Legal standing atau yang dalam literatur hukum Indonesia sering disebut sebagai kedudukan hukum atau kapasitas hukum untuk menggugat adalah kualifikasi yang harus dimiliki oleh suatu pihak agar dapat bertindak sebagai penggugat dalam suatu proses peradilan. Secara konseptual, legal standing menjawab pertanyaan mendasar: apakah pihak yang bersangkutan memiliki hubungan hukum yang cukup dengan pokok sengketa untuk memiliki kepentingan yang sah (legitimate interest) dalam memperoleh penyelesaian hukum atas sengketa tersebut? Mertokusumo (2010) menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata Indonesia, syarat legal standing secara implisit terkandung dalam ketentuan bahwa gugatan harus diajukan oleh pihak yang berkepentingan langsung dengan pokok perkara.

Asshiddiqie (2012) membedakan antara tiga elemen yang secara kumulatif harus terpenuhi untuk menyatakan bahwa suatu pihak memiliki legal standing: pertama, adanya hak atau kepentingan hukum yang dimiliki oleh pihak tersebut (right or legally protected interest); kedua, adanya kerugian aktual atau ancaman kerugian yang spesifik yang dialami atau akan dialami oleh pihak tersebut (injury in fact); dan ketiga, adanya hubungan kausal yang jelas antara kerugian yang dialami dengan tindakan atau kelalaian pihak yang digugat (causal nexus). Ketiga elemen ini secara substansial selaras dengan doktrin standing yang dikembangkan dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Amerika Serikat yang menjadi salah satu referensi perkembangan doktrin legal standing di Indonesia.

B. Dasar Hukum Legal Standing di Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan mengenai legal standing tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing bidang hukum. Dalam hukum acara perdata umum yang diatur dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) and Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), dasar legal standing terkandung dalam persyaratan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang atau badan hukum yang memiliki kepentingan untuk menggugat (point d'interet, point d'action). Ketentuan ini merupakan asas klasik hukum acara perdata yang telah diperkuat oleh berbagai putusan yurisprudensi Mahkamah Agung dari waktu ke waktu (Harahap, 2016).

Dalam hukum acara Tata Usaha Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, legal standing penggugat dirumuskan secara lebih spesifik dalam Pasal 53 ayat (1): orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan TUN. Dengan demikian, keberadaan 'kepentingan yang dirugikan' menjadi syarat legal standing yang eksplisit dalam hukum acara TUN (Lotulung, 2013).

Dalam konteks Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah mengatur secara rinci siapa yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan dalam berbagai kewenangan MK, mulai dari pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, hingga perselisihan hasil pemilihan umum. Doktrin legal standing yang dikembangkan oleh MK melalui berbagai putusannya telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap perkembangan konsep ini dalam hukum Indonesia secara keseluruhan (Asshiddiqie, 2012).

III. Syarat-Syarat Legal Standing dalam Hukum Acara Perdata Indonesia

Dalam konteks hukum acara perdata Indonesia yang paling relevan bagi sengketa bisnis, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu pihak dinyatakan memiliki legal standing sebagai penggugat:

1. Kecakapan Hukum (Legal Capacity)

Syarat pertama adalah bahwa penggugat harus merupakan subjek hukum yang memiliki kecakapan hukum untuk bertindak dalam proses peradilan. Dalam hukum perdata Indonesia yang bersumber dari KUHPerdata, kecakapan hukum untuk melakukan tindakan hukum (handelingsbekwaamheid) pada umumnya dimiliki oleh orang yang telah dewasa (berusia 21 tahun atau sudah menikah) and tidak berada di bawah pengampuan (curatele). Orang yang tidak cakap hukum, misalnya anak di bawah umur atau orang yang berada di bawah pengampuan, harus diwakili oleh wali atau pengampunya dalam setiap tindakan hukum termasuk pengajuan gugatan (Subekti, 2005).

Bagi badan hukum (rechtspersoon) seperti Perseroan Terbatas, yayasan, koperasi, atau badan hukum publik, kecakapan untuk bertindak sebagai penggugat pada dasarnya melekat pada status badan hukum itu sendiri. Namun, tindakan mengajukan gugatan atas nama badan hukum harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan mewakili badan hukum tersebut berdasarkan anggaran dasar atau ketentuan hukum yang berlaku. Dalam PT misalnya, Direksi adalah pihak yang berwenang mewakili PT di dalam and di luar pengadilan berdasarkan Pasal 98 UU PT, kecuali anggaran dasar menentukan lain (Fuady, 2014).

2. Kepentingan Hukum yang Nyata (Legitimate Legal Interest)

Syarat paling substantif dari legal standing adalah bahwa penggugat harus memiliki kepentingan hukum yang nyata and langsung dalam pokok perkara yang dipermasalahkan. Kepentingan hukum yang nyata berarti penggugat bukan sekadar 'pihak yang peduli' atau 'pihak yang setuju' dengan tuntutan yang diajukan, melainkan pihak yang secara langsung memiliki hak yang dilanggar atau kepentingan yang dirugikan oleh tindakan atau kelalaian tergugat. Harahap (2016) menjelaskan bahwa dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, kepentingan penggugat harus bersifat: (a) langsung, bukan kepentingan yang sifatnya tidak langsung atau reflektif; (b) pribadi, bukan kepentingan masyarakat umum yang bersifat abstrak; and (c) konkret, bukan sekadar kepentingan hipotetis atau spekulatif.

Dalam konteks bisnis, syarat kepentingan hukum yang nyata ini seringkali menjadi perdebatan dalam perkara-perkara tertentu. Misalnya, pemegang saham minoritas yang ingin menggugat direksi atas kerugian yang diderita perusahaan harus terlebih dahulu membuktikan bahwa kepentingannya sebagai pemegang saham terdampak secara langsung and spesifik, atau menggunakan mekanisme gugatan derivatif (derivative action) yang diatur dalam Pasal 97 ayat (6) UU Perseroan Terbatas (Rudhi Prasetya, 2011).

3. Kerugian yang Dapat Dibuktikan (Cognizable Injury)

Syarat ketiga adalah bahwa penggugat harus dapat membuktikan adanya kerugian aktual yang diderita atau ancaman kerugian yang pasti terjadi sebagai akibat dari tindakan atau kelalaian tergugat. Kerugian yang bersifat spekulatif, terlalu jauh, atau tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan tindakan tergugat umumnya tidak dianggap memenuhi syarat ini. Widjaja (2008) menegaskan bahwa dalam sengketa bisnis, penggugat harus dapat menjelaskan dengan jelas and terukur kerugian yang dialaminya, baik kerugian materiil (kerugian nyata yang dapat dihitung secara finansial) maupun kerugian immateriil (kerugian reputasional atau psikologis), serta menunjukkan hubungan sebab akibat yang langsung antara perbuatan tergugat dengan kerugian tersebut.

IV. Legal Standing dalam Berbagai Konteks Sengketa

A. Legal Standing dalam Sengketa Perdata Bisnis

Dalam sengketa perdata bisnis, persoalan legal standing paling sering muncul dalam beberapa situasi khusus. Pertama, dalam gugatan atas nama perseroan terbatas: apabila direksi yang berwenang mewakili PT menolak atau tidak mampu mengajukan gugatan yang seharusnya diajukan atas nama PT (misalnya karena benturan kepentingan), pemegang saham dapat mengajukan gugatan derivatif atas nama PT berdasarkan Pasal 97 ayat (6) and Pasal 114 ayat (6) UU PT, sepanjang pemegang saham tersebut memenuhi syarat kepemilikan saham minimal 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Kedua, dalam perkara kepailitan: pihak-pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pailit adalah debitor sendiri, satu atau lebih kreditor, Kejaksaan (untuk kepentingan umum), OJK (untuk perusahaan yang berada di bawah pengawasannya seperti bank and perusahaan asuransi), serta Menteri Keuangan (untuk perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, and BUMN tertentu), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Kepailitan No. 37 Tahun 2004 (Sjahdeini, 2002).

Ketiga, dalam gugatan class action: mekanisme gugatan kelompok (class action) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 memungkinkan satu atau beberapa anggota kelompok untuk mengajukan gugatan atas nama keseluruhan kelompok (class) yang memiliki fakta, dasar hukum, and tuntutan yang sama. Persyaratan legal standing dalam gugatan class action mencakup: jumlah anggota kelompok yang begitu banyak sehingga gugatan individual menjadi tidak efisien (numerosity); adanya kesamaan fakta and dasar hukum antara penggugat perwakilan and anggota kelompok (commonality); serta kemampuan penggugat perwakilan untuk mewakili kepentingan seluruh anggota kelompok secara memadai (adequacy of representation).

B. Legal Standing dalam Perkara Tata Usaha Negara (TUN)

Dalam perkara TUN yang sangat relevan bagi bisnis, misalnya sengketa atas pencabutan izin usaha, penolakan permohonan izin, atau keputusan administratif lain yang merugikan pelaku usaha, legal standing penggugat dirumuskan dalam Pasal 53 ayat (1) UU PTUN: orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Penggugat harus membuktikan bahwa: (a) ada Keputusan TUN yang dipermasalahkan (concrete administrative act); (b) keputusan tersebut ditujukan kepada atau berdampak langsung pada penggugat; and (c) penggugat mengalami kerugian konkret akibat keputusan tersebut (Lotulung, 2013).

Widjaja (2008) menambahkan bahwa dalam konteks perkara TUN bisnis, pelaku usaha yang izin usahanya dicabut, produknya dilarang beredar, atau yang dikenai sanksi administratif oleh regulator umumnya dengan mudah dapat memenuhi syarat legal standing karena kerugian yang dialami bersifat langsung, konkret, and dapat diukur. Tantangan legal standing dalam perkara TUN bisnis biasanya justru muncul ketika pelaku usaha pesaing ingin menggugat keputusan TUN yang menguntungkan pesaingnya (misalnya pemberian izin kepada pesaing), di mana penggugat harus dapat menunjukkan dampak kompetitif yang langsung and spesifik dari keputusan tersebut.

C. Legal Standing Organisasi dan LSM

Perkembangan hukum di Indonesia juga mengakui legal standing organisasi kemasyarakatan and Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam konteks-konteks tertentu, terutama dalam sengketa yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti perlindungan konsumen, lingkungan hidup, and hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan and Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit memberikan legal standing kepada organisasi lingkungan hidup yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mengajukan gugatan atas nama kepentingan lingkungan hidup. Demikian pula, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan legal standing kepada lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk mengajukan gugatan class action atas nama konsumen yang dirugikan (Margono, 2004).

D. Legal Standing dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi

Dalam konteks pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak and/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Pemohon dapat berupa: (a) perorangan warga negara Indonesia; (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup; (c) badan hukum publik atau privat; atau (d) lembaga negara. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, seperti Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk dinyatakan memiliki legal standing: adanya hak konstitusional, hak tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya UU yang diuji, kerugian bersifat spesifik and aktual, serta ada hubungan sebab akibat antara UU yang diuji dengan kerugian yang diklaim (Asshiddiqie, 2012).

V. Konsekuensi Hukum Tidak Terpenuhinya Syarat Legal Standing

Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat legal standing adalah sangat fatal bagi penggugat: gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard atau NO) oleh pengadilan, tanpa pemeriksaan terhadap pokok perkara sama sekali. Putusan NO berbeda dengan putusan yang menolak gugatan (gugatan ditolak): putusan NO berarti pengadilan tidak mau memeriksa pokok perkara karena syarat formil tidak terpenuhi, sedangkan putusan menolak gugatan berarti pengadilan telah memeriksa pokok perkara namun menilai tuntutan penggugat tidak terbukti atau tidak berdasar hukum (Harahap, 2016).

Implikasi praktis dari putusan NO adalah: penggugat kehilangan waktu and biaya yang telah diinvestasikan dalam proses hukum yang tidak produktif; apabila daluarsa telah berjalan selama proses tersebut, penggugat mungkin tidak dapat lagi mengajukan gugatan baru bahkan setelah memperbaiki kekurangan yang menyebabkan putusan NO; serta reputasi hukum dari posisi penggugat dapat terpengaruh secara negatif. Oleh karena itu, analisis yang cermat terhadap isu legal standing sebelum mengajukan gugatan merupakan langkah yang tidak dapat dilewati dalam persiapan suatu perkara (Mertokusumo, 2010).

VI. Cara Membangun dan Mempertahankan Legal Standing dalam Sengketa Bisnis

Membangun legal standing yang kuat merupakan salah satu aspek paling strategis dalam persiapan suatu gugatan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan bahwa legal standing penggugat dapat dipertahankan: • Identifikasi and Dokumentasikan Kerugian secara Spesifik: Sebelum mengajukan gugatan, pastikan bahwa kerugian yang dialami dapat dijelaskan and dibuktikan secara konkret and terukur. Kerugian yang bersifat umum atau tidak dapat diatribusikan langsung kepada tergugat akan melemahkan legal standing penggugat. • Pastikan Kapasitas Hukum untuk Menggugat: Verifikasi bahwa pihak yang akan menjadi penggugat adalah subjek hukum yang cakap, and apabila penggugat adalah badan hukum, pastikan bahwa pihak yang menandatangani surat gugatan memiliki kewenangan yang sah untuk mewakili badan hukum tersebut berdasarkan anggaran dasar and ketentuan hukum yang berlaku. • Teliti Ketentuan Khusus mengenai Legal Standing yang Berlaku: Berbagai undang-undang sektoral mengatur persyaratan legal standing yang spesifik and berbeda dari ketentuan umum hukum acara perdata. Pastikan bahwa seluruh persyaratan khusus tersebut terpenuhi sebelum gugatan diajukan. • Siapkan Argumen Hukum untuk Mempertahankan Legal Standing: Antisipasi kemungkinan eksepsi dari pihak tergugat mengenai kurangnya legal standing penggugat, and siapkan argumen hukum yang kuat beserta alat bukti pendukungnya untuk mempertahankan kedudukan hukum penggugat dalam persidangan. • Konsultasikan dengan Advokat yang Berpengalaman: Isu legal standing adalah isu teknis hukum acara yang memerlukan penguasaan mendalam atas yurisprudensi and praktik pengadilan yang relevan. Kesalahan dalam menilai pemenuhan syarat legal standing dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Advokat yang berpengalaman dalam litigasi di bidang hukum yang relevan dapat memberikan penilaian yang tepat and akurat mengenai kekuatan legal standing kliennya.

VII. Legal Standing dalam Proses Arbitrase Bisnis

Dalam arbitrase, konsep yang setara dengan legal standing dalam litigasi adalah kualifikasi para pihak untuk menjadi pihak dalam proses arbitrase. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Arbitrase, para pihak dalam arbitrase adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, yakni perseorangan, kelompok orang, persekutuan, atau badan hukum. Syarat esensial untuk menjadi pihak dalam arbitrase adalah adanya perjanjian arbitrase yang sah antara para pihak, yang dapat berupa klausula arbitrase dalam kontrak utama (pactum de compromittendo) atau perjanjian arbitrase yang dibuat secara terpisah setelah sengketa timbul (akta kompromis) (Sudiarto & Zaeni Asyhadie, 2004).

Salah satu isu legal standing yang paling sering muncul dalam arbitrase bisnis adalah apakah suatu pihak yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian arbitrase tetap terikat oleh atau berhak menggunakan mekanisme arbitrase tersebut. Widjaja (2008) menjelaskan bahwa doktrin extension of arbitration agreement dalam beberapa kasus memungkinkan pihak ketiga tertentu, misalnya penerima cessie hak dari suatu kontrak, untuk dianggap turut terikat oleh klausula arbitrase dalam kontrak yang dicedekan kepadanya, meskipun pihak ketiga tersebut bukan penandatangan asli dari perjanjian yang memuat klausula arbitrase tersebut.

VIII. Kesimpulan

Legal standing adalah fondasi prosedural dari setiap gugatan yang diajukan ke pengadilan maupun ke forum arbitrase. Tanpa legal standing yang terpenuhi, bahkan tuntutan yang paling kuat pun secara substantif tidak akan dapat diperiksa oleh pengadilan. Memahami siapa yang memiliki legal standing untuk menggugat, dalam konteks apa, and berdasarkan ketentuan hukum apa merupakan pengetahuan hukum yang esensial bagi setiap pelaku bisnis yang berpotensi terlibat dalam sengketa.

Persyaratan legal standing dalam sistem hukum Indonesia, yang mencakup kecakapan hukum penggugat, kepentingan hukum yang nyata and langsung, serta kerugian yang konkret and dapat dibuktikan, bukan hanya persyaratan teknis yang harus dipenuhi secara formal, tetapi juga merupakan filter substantif yang memastikan bahwa sumber daya sistem peradilan digunakan secara efisien untuk menyelesaikan sengketa yang nyata antara pihak-pihak yang benar-benar memiliki kepentingan hukum dalam pokok sengketa.

Mengingat kompleksitas and implikasi besar dari isu legal standing terhadap keberhasilan suatu perkara, konsultasi dengan advokat yang berpengalaman dalam hukum acara and litigasi bisnis merupakan langkah yang sangat dianjurkan sebelum keputusan untuk mengajukan gugatan diambil. Penilaian yang tepat and komprehensif terhadap isu legal standing sejak awal dapat menghemat waktu, biaya, and energi yang sangat berharga, sekaligus memaksimalkan peluang keberhasilan upaya hukum yang akan ditempuh.

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, J. (2012). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Jimly+Asshiddiqie+Pengantar+Hukum+Tata+Negara

Fuady, M. (2014). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Munir+Fuady+Hukum+Kontrak+Bisnis

Harahap, M. Y. (2016). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Yahya+Harahap+Hukum+Acara+Perdata

Lotulung, P. E. (2013). Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan. Jakarta: Salemba Humanika. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Paulus+Effendie+Lotulung+Hukum+TUN

Margono, S. (2004). ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Suyud+Margono+ADR+Arbitrase

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Sudikno+Mertokusumo+Mengenal+Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 perihal Pengujian Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersedia di: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1

Rudhi Prasetya. (2011). Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Rudhi+Prasetya+Perseroan+Terbatas

Sjahdeini, S. R. (2002). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Sjahdeini+Hukum+Kepailitan

Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Subekti+Hukum+Perjanjian

Sudiarto & Zaeni Asyhadie. (2004). Mengenal Arbitrase: Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Sudiarto+Zaeni+Asyhadie+Mengenal+Arbitrase

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40874/uu-no-24-tahun-2003

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39870/uu-no-40-tahun-2007

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/46827/uu-no-5-tahun-1986

Widjaja, G. (2008). Seri Hukum Bisnis: Arbitrase vs Pengadilan, Persoalan Kompetensi (Absolut) yang Tidak Pernah Selesai. Jakarta: Kencana. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Gunawan+Widjaja+Arbitrase+vs+Pengadilan

Yuliani, S. (2020). Legal Standing Organisasi Kemasyarakatan dalam Gugatan Lingkungan Hidup di Indonesia (Tesis). Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung. Tersedia di: https://repository.unpad.ac.id

Wahyu Mustariyanto, S.H., M.H.
Wahyu Mustariyanto, S.H., M.H.Managing Partner

Butuh Bantuan Hukum?

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan kami untuk mendapatkan solusi yang tepat dan profesional.

KONSULTASI SEKARANG
Konsultasi Gratis
Wahyu Mustariyanto, S.H., M.H. & Partners — Law Office Banyuwangi