KOSMOLOGI PERKAWINAN DALAM PANDANGAN SUKU OSING (Studi di Desa Kemiren Banyuwangi)

KOSMOLOGI PERKAWINAN DALAM PANDANGAN SUKU OSING (Studi di Desa Kemiren Banyuwangi) Maryuliyanto Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia [email protected]
Abstrak
Desa Kemiren Banyuwangi merupakan desa adat Osing karena masih memegang teguh adat istiadatnya. Salah satu hal yang mengatur tentang hukum adat yaitu perkawinan. Adapun perkawinan menurut hukum adat merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Sebab menurut masyarakat adat perkawinan itu tidak hanya menyangkut laki-laki dan perempuan sebagai calon mempelai saja, tetapi juga merekatkan kedua keluarga. Suatu keberhasilan tumah tangga dalam mewujudkan kehidupan yang bahagia, khususnya dalam masyarakat adat sangat ditentukan oleh intervensi kerabat dan keluarga, yakni dimulai pada saat akan melangsungkan perkawinan atau ketika terjadi konflik didalam rumah tangga. Dalam hal ini sangat bergantung pada ritual yang biasa dilakukan sebelumnya dan meminta pendapat ketua adat. Fokus penelitian pada ini yaitu Kosmologi perkawinan dalam pandangan suku osing Banyuwangi,
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Untuk menganalisis kosmologi perkawinan dalam pandangan suku osing Banyuwangi, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian empiris dengan menggunakan deskriptif kualitatif, artinya penelitian ini berupaya mendeskripsikan, mencatat, menganalisis dan menginterprestasikan apa yang diteliti, melalui observasi, wawancara dan mempelajari dokumentasi. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan sosiologis. Pendekatan sosiologis merupakan pendekatan yang digunakan untuk menggambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur, lapisan serta berbagai gejala sosial lainnya yang saling berkaitan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa ; Pertama, perkawinan merupakan suatu ikatan sakral guna untuk menyatukan dua insan yang memiliki hubungan atau rasa cinta sebagai suatu anugrah yang harus disyukuri. Desa Kemiren Banyuwangi merupakan kabupaten yang memiliki masyarakat yang beragam dan memiliki kebudayaan yang berbeda-beda tiap daerah maupun suku, salah satunya adalah tradisi perkawinan. Kedua, keluarga. Kedua, dalam menjalani kehidupan rumah tangga, tentu ada kalanya terjadi perselihan antara suami dan istri. Dalam masyarakat adat Suku Osing ketika terjadi konflik bahkan perceraian, maka mereka menyelesaikannya secara hukum adat, karena dalam setiap hukum adat memiliki pola penyelesaian tersendiri ketika terjadi permasalahan.
Kata Kunci : Hukum Adat, Perceraian, Suku Osing Banyuwangi
Full PDF Link: ResearchGate - Kosmologi Perkawinan Suku Osing

Butuh Bantuan Hukum?
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan kami untuk mendapatkan solusi yang tepat dan profesional.
KONSULTASI SEKARANG