DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK DI INDONESIA

DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK DI INDONESIA Maryuliyanto, Wahyu Mustariyanto, Yuni Rahmawati Rosyidah Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia
ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan restorative justice yang sudah berlaku di Indonesia dalam perkara pidana anak. Restorative justice sendiri merupakan model penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat. Prinsip utama restorative justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apkah prinsip restorative justice dapat diterapkan di Indonesia dengan sistem hukum yang berlaku, serta menjawab apakah penerapan diversi terhadap pidana anak di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip restorative justice.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan statue approach atau pendekatan Undang-Undang dengan sumber data primer yakni Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012, dengan pengolahan data berdasarkan data penerapan diversi di Indonesia, kemudian dianalisis dalam bentuk pernyataan dan diagram. Penelitin ini menggunakan teori Lawrence M. Friedman yang dikaitkan dengan hukum Islam, serta teori Restorative Justice dan teori Kemanfaatan hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia menemukan bahwa para penegak hukum dalam melaksanakan diversi masih cukup rendah, karena menurut catatan masih banyak para penegak hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan belum efektif dalam menerapkan diversi pada peradilan anak.
Kata Kunci: Restorative Justice, Diversi, Peradilan Pidana
PENDAHULUAN
Anak sebagai satu-satunya penerus bangsa telah menunjukkan bahwa hak-hak anak yang ada di Indonesia telah secara tegas dinyatakan dalam konstitusi. Hak anak yang dimaksud adalah suatu kehendak yang dimiliki oleh anak yang dilengkapi dengan kekuatan (macht) dan yang diberikan oleh sistem hukum/tertib hukum kepada anak yang bersangkutan.(Maulana Hassan Wadong, 2000) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) anak adalah keturunan kedua. Sementara itu seorang anak menurut Konvensi PBB tentang hak anak (Convention on the Right of Child) definisi anak adalah:”Anak berarti setiap manusia dibawah usia 18 tahun, kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal” (M. Nasir Djamil, 2013).
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan definisi anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Anak juga wajib diberikan perlindungan agar dapat menjamin serta melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Seorang anak dalam melakukan suatu kejahatan sebenarnya terlalu ekstrim apabila disebut sebagai tindak pidana (Setya Wahyudi, 2011). Hal ini dikarenakan seorang anak dianggap memiliki kondisi kejiwaan yang labil, proses kemantapan psikis menghasilkan sikap kritis, serta agresif yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mengganggu ketertiban umum di sini seperti mengkonsumsi narkoba, pergaulan bebas, tawuran antar pelajar, penipuan, atau perbuatan-perbuatan lainnya yang intinya membuat susah dan resah orang tuanya.
Anak nakal itu merupakan hal yang wajar saja, karena tidak seorangpun dari orang tua menghendaki kenakalan anaknya berlebihan sehingga menjurus ke tindak pidana (M. Faisal Salam, 2005). Seiring dengan perkembangan zaman kenakalan anak telah memasuki ambang batas yang sangat memperihatinkan (Maulana Hassan Wadong, 2000). Menurut Romli Atmasasmita mengenai kenakalan anak atau (juvenile delinquency) adalah “setiap perbuatan atau tingkah laku seseorang anak di bawah umur 18 tahun dan belum kawin yang merupakan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta dapat membahayakan perkembangan pribadi anak yang bersangkutan.( Wagiati Soetedjo, 2013)
Peraturan perundang-undangan di Indonesia, anak memiliki batasan usia yang berbeda-beda. Sebagai contoh Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam pasal 47 menyatakan bahwa anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun (M. Nasir Djamil, 2013). Merurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak memberikan definisi anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan (Satjipto Rahardjo, 1983). Hal ini menunjukan bahwa setiap orang termasuk anak juga diatur secara jelas dalam perundang-undangan yang berlaku
Seorang anak dalam melakukan suatu kejahatan sebenarnya terlalu ekstrim apabila disebut sebagai tindak pidana (Setya Wahyudi, 2011). Hal ini dikarenakan anak dianggap memiliki kondisi kejiwaan yang labil, proses kemantapan psikis menghasilkan sikap kritis, serta agresif yang dapat mengganggu ketertiban umum. Hal ini belum bisa dikatakan sebagai kejahatan melainkan sebuah kenakalan. Karena anak belum sadar sepenuhnya dalam bertindak dan kondisi psikologis yang tidak seimbang (M. Nasir Djamil, 2013).
Pada kasus ini, anak belum sadar sepenuhnya dalam melakukan suatu tindakan, oleh karenanya penanganan terhadap tindak pidana anak berbeda dengan tindak pidana dewasa. Secara paradigma model penanganan pidana anak yang berlaku menurut Undang Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah sama sebagaimana penanganan kejahatan orang dewasa, dengan model retributive justice, yaitu penghukuman sebagai pilihan utama atau sebagai pembalasan atas suatu tindak pidana.
Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 ini dianggap tidak sesuai karena dinilai belum memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum (M. Nasir Djamil, 2013). Karena penanganan kejahatan anak tentunya berbeda dengan yang dilakukan oleh orang dewasa karena dalam hal ini anak masih sangat rentan baik secara fisik dan psikisnya (Kartini, Kartono, 2005). Secara umum penegakan hukum dapat diartikan sebagai tindakan menerapkan perangkat sarana hukum tertentu untuk memaksakan sanksi hukum guna menjamin pentaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan tersebut (Satjipto Rahardjo, 1983). Proses peradilan pidana anak menimbulkan efek negatif yaitu dapat berupa penderitaan fisik dan emosional seperti ketakutan, kegelisahan,dan lainnya. Begitu juga efek negatif adanya putusan hakim pemidanaan terhadap anak maka stigma yang berkelanjutan, rasa bersalah pada diri anak dan sampai pada kemarahan dari pihak keluarga (Setya Wahyudi, 2011). Agar pertumbuhan psikis anak yang pernah melakukan suatu tindak pidana dapat berlangsung dengan baik, maka dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenal adanya Keadilan Restoratif dan diversi yang dapat meringankan hukuman bagi pidana anak (Lilik Mulyadi, 2014).
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua, bukan pembalasan (M. Nasir Djamil, 2013). Sedangkan yang dimaksud diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan adanya tindakan diversi ini, maka diharapkan akan mengurangi dampak negatif akibat keterlibatan anak dalam proses pengadilan tersebut (Lilik Mulyadi, 2014).
Sering sekali kita mendengar pemberitaan seputar anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku dari tindak kejahatan, dalam kaitan ini masyarakat Indonesia telah pula merasakan keresahan tersebut, terutama mereka yang tinggal di kota besar (Kartini, Kartono, 2005). Namun pada kenyataan di lapangan banyak sekali kejahatan yang dilakukan anak, karena dalam masyarakat banyak yang beranggapan bahwa suatu kejahatan yang dilakukan oleh anak hanya dianggap sebagai ulah iseng anak sebagaimana umumnya (Wagiati Soetodjo, 2006). Hal ini dikarenakan perilaku kenakalan anak dan remaja dimaknai sebagai suatu bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma- norma yang hidup di tengah masyarakat (Purniati, Mamik, 2003), perilaku tersebut dianggap sebagai anak yang cacat social dan kemudian masyarakat menilai cacat tersebut sebagai sebuah kelainan sehingga perilaku mereka tersebut dengan kenakalan (Kartini, Kartono, 2005).
Dalam prakteknya, kasus yang terkait dengan perbuatan pidana anak masih belum begitu menerapkan diversi dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Dikarenakan praktek restorative justice yang kurang begitu maksimal dalam penerapan di setiap tingkatan, baik dalam kepolisian maupun pengadilan, yang membuat masih banyaknya anak di bawah umur yang harus dihukum penjara badan, sehingga dikhawatirkan hal seperti ini akan terus berulang karena diversi belum begitu maksimal dilakukan. Oleh karenanya penulis akan mengkaji tentang sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis normative. Mengacu kepada penerapan hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, serta norma dan keadaan yang ada dalam masyarakat. Pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan Undang-Undang (statue approach) yaitu pendekatan dengan menggunakan Undang-Undang yang berkaitan dengan restorative justice.
PEMBAHASAN
A. Peradilan Anak Di Indonesia
Peraturan yang mengatur mengenai pidana yang dilakukan oleh anak mengalami perkembangan dari masa ke masa hingga akhirnya pada tahun 2012 muncul Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebelum munculnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah ada peraturan yang secara spesifik mengatur peradilan anak yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak belum ada Undang-Undang atau unifikasi hukum yang mengatur secara spesifik tentang pengadilan anak, melainkan secara teori dan praktek tercantum dalam kodifikasi, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Peraturan Menteri Kehakiman RI, dan lain sebagainya.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa sistem peradilan anak di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Pemikiran mengenai lembaga peradilan anak telah dimulai pada tahun 1958 dengan diadakannya sidang pengadilan anak yang berbeda dengan sidang pengadilan yang berlaku untuk orang dewasa. Usaha ini disadari pada pemikiran bahwa terhadap anak yang melakukan kenakalan harus diberlakukan berbeda dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Perbedaan sidang anak dengan sidang untuk orang dewasa itu merupakan hasil pembicaraan antar instansi yang terlibat dalam menangani masalah kenakalan anak yaitu, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian dan Pra Yuwana. (Iman Jauhari, 2003)
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, semua peraturan yang mengatur proses peradilan anak yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, Instruksi Mahkamah, dan Peraturan Menteri Kehakiman telah terakomodir di dalamnya. (Rika Saraswati, 2009) Pengadilan Anak merupakan segala aktifitas pemeriksaan dan memutus perkara yang menyangkut kepentingan anak. Undang-Undang Pengadilan Anak mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan persidangan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang masih anak-anak, Undang-Undang membatasi usia anak mulai 8 tahun hingga 18 tahun, mengingat hal tersebut maka haruslah diperlakukan secara khusus sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Anak.
Pada dasarnya proses pengadilan anak mengacu pada hukum acara dari Peradilan Umum kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Proses peradilan anak meliputi tahapan penyidikan, penangkapan dan penahanan, penuntutan, pemeriksaan di sidang Pengadilan dan lembaga Pemasyarakatan Anak. (Lilik Mulyadi, 2005)
Tujuan dari peradilan anak bukanlah pada penghukuman. Melainkan, bertujuan untuk memperbaiki kondisi, pemeliharaan, perlindungan anak, serta pencegahan pengulangan tindakannya melalui tindakan pengadilan yang konstruktif. Sebalum sidang dimulai, hakim terlebih dahulu memerintahkan agar pembimbing kemasyarakatan memberikan laporan mengenai anak yang bersangkutan. Laporan tersebut berisi tentang data individu anak, keluarga, pendidikan dan kehidupan sosial anak, serta kesimpulan atau pendapat dari pembimbing kemasyarakatan. (Amin Suprihatini, 2008)
Penyidikan terhadap anak dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia. Penangkapan terhadap anak dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan paling lama satu hari. Penahanannya dapat dilakukan paling lama puluh hari. Guna pemeriksaan lebih lanjut, atas permintaan penyidik dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang paling lama sepuluh hari. Dalam jangka tiga puluh hari penyidik harus menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada penuntut umum. (Rika Saraswati, 2009)
Penuntutan terhadap anak hanya boleh dilakukan oleh penuntut umum yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Penuntut umum bagi anak diharuskan yang memiliki pengalaman sebagai penuntut umum tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak. (Rika Saraswati, 2009)
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, pada tahun 2012 muncul Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan Undang-Undang sebelumnya, pembaruan Undang-Undang ini memliki kaitannya dengan politik hukum. Konsep dalam politik hukum adalah bagaimana merumuskan hukum yang akan diberlakukan (ius constituendum) menjadi lebih baik daripada hukum yang pernah diberlakukan sebelumnya. Menurut Moh. Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi pembangunan hukum yang memiliki inti pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.( Moh. Mahfud MD, 2011)
Sesuai pada konsep di atas, maka dalam konteks pengadilan anak Indonesia dapat dipahami bahwa produk hukum yang mengatur mengenai pengadilan anak sebenarnya sudah ada sejak pada tahun 1997. Namun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan hukum kepada anak dalam perubahan zaman seperti sekarang ini. Mungkin pada saaat disahkannya Undang-Undang tersebut cocok pada zaman itu, namun kondisinya berubah sesuai perkembangan zaman. (Lilik Mulyadi, 2005)
Menurut Iman Jauhari latar belakang disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 didasarkan pada konsideran Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus. (Iman Jauhari, 2003)
Meskipun dalam konsideran Undang-Undang tersebut sangat mendukung perlindungan anak, namun secara substansi belum menyentuh secara keseluruhan. Secara substansi hanya ada pengkhususan bagi peradilan anak seperti hakim tunggal, aparat penegak hukum (law enforcement) tidak menggunakan pakaian formal seperti persidangan orang dewasa, tapi dalam kenyataannya masih banyak anak-anak yang berhasil dijebloskan dalam penjara. Paradigma penangkapan, penahanan, dan penghukuman penjara terhadap anak berpotensi merampas kemerdekaan anak. (WaluyadI, 2009) Dalam Undang-Undang tersebut hanya memungkinkan kewenangan diskresi yang diperbolehkan kepada penyidik untuk mengentikan atau melanjutkan perkara.
Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membolehkan setiap instansi untuk melakukan restorative justice melalui diversi. Bukan hanya di tingkat penyidikan, akan tetapi sampai pada tingkat lembaga pemasyarakatan setelah perkara diputuskan oleh Pengadilan dapat dimungkinkan terjadinya diversi. Bahkan Undang-Undang tersebut menegaskan akan memberikan sanksi pidana penjara dan denda bagi aparat yang tidak menggunakan restorative justice melalui diversi ini. (Iman Jauhari, 2003) Menurut Yutirsa lahirnya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan sebuah upaya untuk mengatasi kelemahan Undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pidana Anak. Perubahan yang paling mendasar adalah digunakannya pendekatan restorative justice melalui sistem diversi. (Yutirsa, 2013)
B. Restorative Justice Sebagai Penyelesaian Tidnak Pidana Anak
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Restorative Justice yang menjadi inti dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini merupakan upaya pembaruan terhadap konsep keadilan yang pernah ada dalam sistem peradilan pidana sebelumnya dengan melibatkan partisipasi stakeholder yang lebih luas yang selama ini belum terjangkau dari rasa keadilan, guna secara bersama-sama mencari penyelesaian yang lebih adil dan dapat diterima oleh semua pihak. (Lilik Mulyadi, 2005) Dengan kata lain, lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini merupakan awal dari pembaharuan hukum pidana anak dengan konsep Restorative Justice.
Keadaan anak yang terdapat di dalam lembaga pembinaan, penahanan, dan lembaga pemasyarakatan selama ini cenderung memberikan kesan wajah buruk, daripada sisi positif dalam perkembangan anak. Percampuran anak dengan orang dewasa dalam Lembaga pemasyarakatan menimbulkan pengaruh negatif dan beban psikologis tersendiri bagi anak, karena menganggap dirinya sama dengan orang dewasa. Selain itu dampak negatifnya adalah pendidikan mereka terabaikan karena mengikuti jadwal kebiasaan orang dewasa yang tidak selalu sama dengan kebutuhan dan hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang. (Lilik Mulyadi, 2005)
Penerapan diversi dalam penyelesaian kasus pidana anak merupakan hal yang penting. Karena dengan diversi hak asasi anak dapat lebih terjamin, dan menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum dari stigma sebagai anak nakal. Karena tindak pidana yang diduga melibatkan seorang anak sebagai pelaku dapat ditangani tanpa perlu melalui proses hukum. hal ini sesuai dengan tujuan utama dari diversi yaitu : (Iman Jauhari, 2003)
- Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
- Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
- Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
- Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Sebagai pembaruan dari Undang-Undang sebelumnya, konsep restorative justice juga secara jelas tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan beberapa ketentuan yang mengatur sebagai berikut:
- Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restorative (Setya Wahyudi, 2011) yang meliputi tahap penyidikan sampai pelaksanaan pidana atau tindakan (M. Nasir Djamil, 2013)
- Dalam melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan wajib diupayakan diversi (Iman Jauhari, 2003) yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana ke proses di luar peradilan pidana
- Syarat dilakukannya diversi adalah diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana
Dengan beberapa ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengedepankan prinsip restorative justice sebagai upaya penyelesaian perkara pidana anak dimana penerapannya mengacu pada penyelesaian secara diversi. Diversi juga memiliki tujuan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigma buruk terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Proses diversi juga harus memiliki tujuan pada terciptanya keadilan restoratif, baik bagi anak sebagai pelaku maupun bagi korban. (Lilik Mulyadi, 2005)
Sistem keadilan restoratif (restorative justice) juga dikenal sebagai pidana pemaafan. Jadi filosofis yang dikedepankan adalah lebih kepada pemaafan, bukan masalah ganti rugi. Restorative justice memberikan cara bagaimana agar anak tidak ter-stigmatisasi dengan peradilan pidana, dan mendapat perlakuan yang lebih baik daripada penjatuhan sanksi pidana serta menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi dengan mencari tahu penyebab mereka melakukan tindak pidana. (Setya Wahyudi, 2011)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan diversi dalam semua tingkat pemeriksaan. Mulai dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan sampai pada tahap pelaksanaan putusan. (M. Nasir Djamil, 2013) Hal tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tidak secara aktif terlibat di dalam persidangan dan peradilan pidana seperti layaknya terpidana dewasa.
Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu:
- Tahap Pelaksanaan Diversi Dalam Proses Penyidikan Ketika penyidik menerima laporan adanya tindak pidana, maka langkah yang diambil adalah melakukan penyelidikan serta penyidikan. Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. (Iman Jauhari, 2003). Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai, (Setya Wahyudi, 2011) dan dilaksanakan paling lama 30 hari setelah dimulainya Diversi. (Wagiati Soetodjo, 2006)
- Tahap Pelaksanaan Diversi Dalam Proses Penuntutan Penuntutan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung (Muladi, 1996) atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.25 Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan. (Muladi, 1996) Diversi wajib diupayakan paling lama 7 hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik. Dan dilaksanakan paling lama selama 30 hari. (M. Nasir Djamil, 2013)
- Tahap Pelaksanaan Diversi Dalam Proses Persidangan Dalam tahap persidangan, ketua pengadilan wajib menetapkan Hakim atau majelis hakim untuk menangani perkara Anak paling lama 3 hari setelah menerima berkas perkara dari penuntut umum. (Kuat Puji Prayitno, 2012) Hakim wajib mengupayakan diversi paling lama 7 hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim. (Rudi Rizky, 2008) Diversi dilaksanakan paling lama selama 30 hari.
Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa diversi dapat dilakukan dalam setiap tingkatan proses peradilan anak, serta memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan diversi dalam semua tingkat pemeriksaan.
2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Ketentuan mengenai diversi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak, di dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berisi beberapa aturan yang dilakukan untuk melindungi anak dari stigma negatif yang ditimbulkan apabila seorang anak yang melakukan tindak pidana yang tidak diselesaikan melalui diversi.
Diversi beranggapan bahwa anak yang melakukan tindakan hukum sangat dipengaruhi dari beberapa faktor. Salah satunya adalah pengaruh dari lingkungan si anak karena pada masa anak-anak adalah proses meniru serta mencari jati diri (M. Nasir Djamil, 2013). Untuk melakukan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, maka muncul pemikiran baru serta alternatif lain sebagai sistem penyelesaian perkara pidana anak yang dianggap lebih baik untuk anak.
Berangkat dari pemikiran tersebut, maka lahirlah konsep diversi atau pengalihan. Proses peradilan anak atau yang disebut dengan diversi ini berguna untuk menghindari efek negatif dari proses-proses peradilan lanjutan dalam administrasi peradilan anak, misalnya labelisasi akibat pernyataan bersalah maupun vonis hukuman (Wagiati Soetodjo, 2006).
Dengan diversi ini maka tidak setiap perkara pidana yang pelakunya anak langsung masuk ke dalam peradilan pidana, melainkan dapat diupayakan penyelesaian perkara melalui mediasi atau musyawarah sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014. PERMA ini merupakan aturan lanjutan mengenai diversi yang sebelumnya tercantum di dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 memiliki beberapa materi penting mengenai diversi. Diantaranya adalah mengenai penegasan usia anak, dimana diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. (Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak)
Pengaturan yang penting lainnya di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 adalah mengenai kewajiban hakim dalam megupayakan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi (gabungan). (Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak).
Dari kedua penegasan pengaturan tersebut menunjukkan adanya keseriusan Mahkamah Agung dalam melindungi kepentingan anak, terlepas dari status perkawinan dan jenis tindak pidana yang didakwakan selama kemungkinan diversi masih memungkinkan untuk dilakukan. (Wagiati Soetodjo, 2006)
Pelaksanaan diversi di Pengadilan diawali dengan persiapan diversi itu sendiri. Setelah menerima penetapan ketua pengadilan untuk menangani perkara yang wajib diupayakan diversi, hakim mengeluarkan penetapan hari musyawarah diversi. (Muladi, 1996) Penetapan hakim memuat perintah kepada penuntut umum yang melimpahkan perkara untuk menghadirkan pihak-pihak terkait. Pihak-pihak terkait yang dimaksud adalah anak atau korban yang berhadapan dengan hukum bersama orang tuanya/ wali atau pendampingnya. Selain itu juga menghadirkan pihak-pihak terkait seperti memanggil pembimbing permasyarakatan, pekerja sosial professional, perwakilan masyarakat, serta pihak lain-lain yang dipandang perlu untuk dilibatkan dalam musyawarah diversi. (Kuat Puji Prayitno)
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak merupakan suatu peraturan baru yang menerapkan prinsip restorative justice karena adanya upaya efisiensi peradilan di Indonesia, terutama dalam peradilan anak. Hal tersebut dapat menjadi acuan bagi peradilan lain karena upaya diversi ini meskipun dengan penyelesaian secara damai dan musyawarah, namun hak korban tetap diperhatikan dan pelaku juga bertanggung jawab atas perbuatannya.
KESIMPULAN
Restorative justice merupakan penerapan hukum atau criminal justice system yang perlu diberlakukan, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dikatakan bahwasannya setiap manusia memiliki hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia, terlebih lagi jika pelaku criminal justice system merupakan anak dibawah umur atau biasa disebut dengan istilah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), hal tersebut semakin menguatkan alasan bahwa sangatlah diperlukan pemberlakuan restorative justice dalam upaya pemenuhan hukum diversi serta pemenuhan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
SARAN
Menjadikan restorative justice sebagai dasar penerapan hukum atau criminal justice system terutama pada peradilan anak, karena pada hakikatnya anak yang melakukan kesalahan masih bisa dibina dan masih memiliki masa depan yang Panjang, tetapi pada penerapan restorative justice harus diberikan batasan juga, batasannya berdasarkan tindak pidana yang dilakukan oleh anak tindak pidana berat atau ringan, jika tindak pidana yang dilakukan oleh anak merupakan kedalam kategori tindak pidana yang sangat berat, tentunya penerapan restorative justice tidak bisa digunakan. Namun jika sebaliknya, jika tindak pidana yang dilakukan oleh anak belum masuk pada kategori tindak pidana sangat berat, maka pemberlakuan restorative justice harus diterapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
- Fatahillah A. Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia. Bandung: Indi Publishing, 2011
- Herlina, Apong. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004
- Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986
- Ibrahim, Johnny. Teori dan metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2008
- Kartini, Kartono, Kenakalan Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005
- Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008
- Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2003
- Muladi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1992
- Mulyadi, Lilik. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2014
- Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2012
- Nasir Djamil, M. Anak Bukan Untuk Dihukum(Catatan Pembahasan UU Sisitem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika, 2013
- Nawawi Arief, Barda. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister, 2012
- Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012
- Puji Prayitno, Kuat. Aplikasi Konsep Restorative Justice dalam Peradilan Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2012
- Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru, 1983
- Rosidah, Nikmah. Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Semarang: Pustaka Magister, 2014
- Rizky, Rudy. Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia, 2008
- Saleh, Roeslan. Suatu Reorientasi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 2018
- Sofyan, Andi. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta: Rangkang Education, 2013
- Sopyan, Yayan. Pengantar Metode Penelitian. Ciputat: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010
- Sutedjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama, 2006
- Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya, 1999
- Utrecht, E, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994
- Wahyudi, Setya. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011
Jurnal Hukum
- Bambang Purnomo , Gunarto, Amin Purnawan “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal)” Khaira Ummah Vol. 13. No. 1 Maret 2018.
- Bilter Hutahaean. “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak (Kajian putusan No. 50/Pid.B/2009/PN.Btg)”. Jurnal Komisi Yudisial Vol 6. No 1 Maret 2013
- Pradityo, Randy “Garis Lurus Diversi Sebagai Pendekatan Non-Penal,” Jurnal RechtsVinding Online Vol. 3 Jakarta, Tahun 2016.
- Raihana, ”Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency Dan Upaya Penanggulangannya” . Sisi Lain Realita, Jurnal Kriminologi Vol 1. No.1, Juni Tahun 2016.
- I Made Sepud. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak Melalui Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawidjaya Vol 2. No 3 Tahun 2013
Perundang-undangan
- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Butuh Bantuan Hukum?
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan kami untuk mendapatkan solusi yang tepat dan profesional.
KONSULTASI SEKARANG