KEMBALI KE DAFTAR ARTIKEL
Article
02 Mar 2026
5 Min Read

Debt Collector Pinjol Mengancam? Ini Dasar Hukum Perlindungan Anda dan Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Article Image

Debt Collector Pinjol Mengancam? Ini Dasar Hukum Perlindungan Anda dan Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

I. Pendahuluan

Fenomena teror dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online (pinjol), terutama pinjol ilegal, telah berkembang menjadi salah satu isu hukum dan sosial yang paling meresahkan masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Modusnya beragam: mulai dari ancaman melalui pesan singkat dan telepon, penyebaran foto dan data pribadi peminjam kepada seluruh kontak yang tersimpan di ponsel, pencemaran nama baik melalui grup WhatsApp, hingga intimidasi kepada rekan kerja, atasan, atau anggota keluarga peminjam yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan perjanjian pinjaman.

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dampak psikologis yang serius bagi para korban. Beberapa kasus bahkan berujung pada tragedi yang lebih berat akibat tekanan yang dialami korban. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat ratusan pengaduan terkait teror pinjol ilegal setiap tahunnya, dan kasus serupa terus bertambah seiring meluasnya penetrasi internet di Indonesia (LBH Jakarta, 2023).

Artikel ini secara khusus membahas dasar-dasar hukum yang melindungi masyarakat dari tindakan penagihan yang intimidatif dan melanggar hukum, baik yang dilakukan oleh pinjol ilegal maupun oleh pinjol legal yang melanggar ketentuan penagihan. Lebih lanjut, artikel ini menguraikan secara komprehensif langkah-langkah hukum konkret yang dapat ditempuh oleh korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.

II. Regulasi Penagihan Utang dalam Layanan Pinjaman Online

Penagihan utang dalam ekosistem pinjaman online diatur oleh serangkaian regulasi yang cukup komprehensif. Pemahaman terhadap regulasi ini penting agar masyarakat mengetahui standar perilaku yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pinjol dan debt collector yang bekerja untuknya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memuat ketentuan yang cukup tegas mengenai standar penagihan. Pasal 54 POJK tersebut secara eksplisit mengatur bahwa penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur penagihan yang bertanggung jawab, menggunakan tenaga penagih yang telah bersertifikat, dan tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, norma kesusilaan, atau yang dapat merugikan penerima dana (OJK, 2022).

Selain regulasi OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang diakui OJK juga menetapkan Kode Etik Penagihan yang mengikat seluruh anggotanya. Kode Etik AFPI melarang penagihan dengan cara mempermalukan, mengancam, menyebarkan data pribadi, menghubungi kontak darurat di luar jam yang ditentukan, serta melakukan penagihan kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan perjanjian (AFPI, 2023). Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan sanksi pencabutan keanggotaan dan rekomendasi pencabutan izin kepada OJK.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan landasan hukum yang kuat bagi korban pinjol yang datanya disebarkan secara ilegal. Berdasarkan Pasal 65 UU PDP, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar (Mahardika, 2022).

III. Dasar Hukum Perlindungan terhadap Teror Debt Collector Pinjol

Korban teror debt collector pinjol memiliki sejumlah dasar hukum yang kuat untuk melindungi diri dan menuntut pertanggungjawaban pelaku. Kuswardani (2022) dalam penelitiannya mengidentifikasi beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan secara bersamaan untuk memaksimalkan perlindungan hukum bagi korban:

A. Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE menyediakan sejumlah pasal yang relevan terhadap tindakan teror debt collector pinjol:

  • Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Apabila debt collector mengancam untuk menyebarkan data atau foto korban kecuali korban membayar sejumlah uang tertentu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan yang diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
  • Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman: Ancaman dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dijerat dengan pasal ini.
  • Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan: Pasal ini dapat diterapkan pada tindakan intimidasi yang membuat korban merasa terancam dan tidak nyaman, meskipun tidak disertai ancaman eksplisit.
  • Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
  • Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE: Pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
  • Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi: Penyebaran data pribadi korban kepada pihak ketiga tanpa hak diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

B. Hukum Perdata

Di luar jalur pidana, korban juga dapat menempuh jalur hukum perdata untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diderita. Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Tindakan penagihan yang melampaui batas, penyebaran data pribadi, serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal secara kumulatif memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Mertokusumo (2010) menjelaskan bahwa untuk membuktikan perbuatan melawan hukum dalam gugatan perdata, penggugat harus membuktikan empat unsur: adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan (opzet atau culpa), adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Dalam konteks teror pinjol, keempat unsur tersebut umumnya dapat dibuktikan dengan relatif mudah melalui rekaman komunikasi, tangkapan layar, kesaksian pihak ketiga yang menerima penyebaran data, dan bukti-bukti kerugian yang timbul.

C. Hukum Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan tambahan bagi peminjam yang diperlakukan secara tidak adil oleh penyelenggara pinjol. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa, hak atas informasi yang benar dan jujur, serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif (Kristiyanti, 2011). Pelanggaran atas hak-hak tersebut memberikan landasan untuk mengajukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau menempuh upaya hukum di pengadilan.

IV. Bentuk-Bentuk Pelanggaran dalam Praktik Penagihan Pinjol yang Dapat Dilaporkan

Berdasarkan regulasi yang berlaku dan berbagai preseden kasus yang telah ditangani oleh aparat hukum dan OJK, berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran dalam praktik penagihan yang secara hukum dapat dilaporkan dan ditindak:

  • Ancaman dan Intimidasi: Pengiriman pesan yang mengandung ancaman fisik, ancaman penyebaran data, atau ancaman pelaporan palsu kepada pihak berwajib merupakan pelanggaran yang dapat dilaporkan secara pidana.
  • Penyebaran Data dan Foto Pribadi: Penyebaran foto korban, data KTP, foto selfie, atau informasi pribadi lainnya kepada kontak korban merupakan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE.
  • Penagihan Kepada Pihak Ketiga: Menghubungi dan menagih kepada keluarga, rekan kerja, atasan, atau kontak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perjanjian pinjaman merupakan pelanggaran yang tegas dilarang oleh POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
  • Penagihan di Luar Jam yang Ditentukan: Ketentuan OJK membatasi penagihan hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dilaporkan kepada OJK.
  • Penagihan dengan Frekuensi Berlebihan: Penagihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berulang-ulang hingga mengganggu ketentraman korban merupakan bentuk kekerasan psikologis yang dapat menjadi dasar laporan kepada kepolisian.
  • Penagihan dengan Konten Seksual atau Diskriminatif: Beberapa kasus pinjol ilegal melibatkan penyebaran foto yang dimanipulasi secara seksual (deepfake) atau penghinaan berbasis gender, suku, dan agama, yang merupakan pelanggaran berat terhadap UU ITE dan UU Pornografi.

V. Langkah Hukum Konkret yang Dapat Ditempuh Korban

Wahyuningsih (2022) dalam tesisnya tentang perlindungan hukum korban pinjol ilegal memetakan tahapan upaya hukum yang dapat dilakukan secara berurutan, dari yang paling cepat dan mudah hingga yang memerlukan proses lebih panjang:

Langkah 1: Dokumentasi Bukti secara Menyeluruh Sebelum melakukan langkah hukum apapun, langkah pertama dan paling krusial adalah mendokumentasikan seluruh bukti pelanggaran. Simpan tangkapan layar seluruh pesan ancaman, catat nomor telepon penagih, rekam percakapan yang mengandung ancaman, simpan bukti penyebaran data, dan minta kesaksian tertulis dari pihak-pihak yang menerima penyebaran data oleh debt collector. Bukti-bukti ini merupakan elemen kunci dalam setiap proses hukum yang akan ditempuh.

Langkah 2: Pengaduan kepada OJK melalui APPK Jika pinjol yang melakukan penagihan ilegal terdaftar di OJK (pinjol legal yang melanggar ketentuan penagihan), korban dapat mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK di alamat konsumen.ojk.go.id, melalui email [email protected], atau melalui call center 157. OJK wajib menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen dan dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, kepada penyelenggara yang terbukti melanggar (OJK, 2023).

Langkah 3: Pelaporan kepada Satgas PAKI Untuk pinjol ilegal, pelaporan dapat disampaikan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) melalui email [email protected]. Satgas PAKI memiliki kewenangan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memblokir situs dan aplikasi pinjol ilegal, serta merujuk kasus ke Kepolisian untuk proses pidana.

Langkah 4: Pelaporan Pidana kepada Kepolisian Korban dapat membuat laporan polisi di Kepolisian Daerah (Polda) setempat, khususnya kepada unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang menangani kejahatan siber. Laporan dapat mencakup dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sertakan seluruh bukti digital yang telah dikumpulkan dalam proses pelaporan (Arief, 2021).

Langkah 5: Pelaporan kepada Komdigi untuk Pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan untuk memblokir aplikasi dan situs web pinjol ilegal. Korban atau masyarakat umum dapat melaporkan konten atau aplikasi pinjol ilegal melalui laman aduankonten.id untuk ditindaklanjuti dengan pemblokiran akses di Indonesia.

Langkah 6: Gugatan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum Sebagai upaya hukum tambahan untuk memperoleh ganti rugi, korban dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) terhadap penyelenggara pinjol dan/atau debt collector yang melakukan pelanggaran. Gugatan dapat mencakup ganti rugi materiil (kerugian nyata yang diderita) dan immateriil (kerugian psikologis dan reputasional). Apabila terdapat banyak korban dengan karakteristik kerugian yang serupa, mekanisme gugatan class action berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 dapat menjadi pilihan yang lebih efisien.

VI. Bagaimana jika Pinjol Legal pun Melakukan Penagihan Intimidatif?

Penting untuk dipahami bahwa status legal sebuah pinjol tidak memberikan imunitas terhadap pelanggaran dalam praktik penagihan. Penyelenggara pinjol yang telah berizin OJK pun wajib mematuhi seluruh ketentuan mengenai etika penagihan. Apabila pinjol legal terbukti melakukan penagihan dengan cara yang melanggar ketentuan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan Kode Etik AFPI, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha (Pradipta & Sukarmi, 2021).

Selain sanksi administratif dari OJK, debt collector yang secara pribadi melakukan tindakan melawan hukum tetap dapat dijerat secara pidana atas perbuatannya, terlepas dari statusnya sebagai karyawan atau mitra dari pinjol yang berizin. Pimpinan perusahaan pinjol yang mengetahui dan membiarkan praktik penagihan ilegal juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan doktrin corporate criminal liability yang semakin berkembang dalam hukum pidana Indonesia (Sjahdeini, 2017).

VII. Pentingnya Pendampingan Hukum dalam Menghadapi Teror Pinjol

Menghadapi teror dan intimidasi dari debt collector pinjol, terutama yang sudah pada tahap serius seperti penyebaran data secara masif atau ancaman kekerasan fisik, memerlukan strategi hukum yang terencana dan komprehensif. Pendampingan oleh advokat atau konsultan hukum yang berpengalaman di bidang hukum teknologi informasi dan perlindungan konsumen sangat direkomendasikan dalam situasi demikian.

Advokat dapat memberikan bantuan berupa: penilaian menyeluruh (legal assessment) terhadap seluruh pelanggaran yang terjadi dan pasal-pasal yang dapat diterapkan; penyusunan laporan polisi yang efektif dengan konstruksi pasal yang tepat; pendampingan selama proses pemeriksaan oleh penyidik; penyusunan dan pengajuan gugatan perdata; serta representasi dalam proses mediasi apabila diperlukan. Dalam kasus-kasus yang melibatkan kerugian besar dan pelanggaran yang sistematik, advokat juga dapat mengkoordinasikan upaya class action bersama korban-korban lainnya untuk memaksimalkan efisiensi proses hukum (Harahap, 2016).

VIII. Kesimpulan

Teror dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector pinjol, baik ilegal maupun legal yang melanggar ketentuan, merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, maupun administratif yang cukup berat. Korban tidak perlu merasa tidak berdaya atau terpaksa memenuhi seluruh tuntutan yang tidak wajar dari debt collector.

Sistem hukum Indonesia, melalui KUHPerdata, KUHP, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Perlindungan Konsumen, dan regulasi OJK, menyediakan kerangka perlindungan yang komprehensif. Kunci keberhasilan dalam menempuh upaya hukum terletak pada kecepatan dan kelengkapan dalam mengumpulkan bukti, ketepatan dalam memilih jalur pelaporan yang tepat, dan konsistensi dalam mengikuti proses hukum hingga tuntas.

Jika Anda atau orang di sekitar Anda menghadapi situasi serupa, jangan ragu untuk segera mengonsultasikan kondisi hukum Anda kepada advokat atau konsultan hukum yang berkompeten. Penanganan yang tepat dan cepat adalah kunci untuk menghentikan teror dan memperoleh keadilan yang Anda berhak dapatkan.

Daftar Pustaka

  • AFPI. (2023). Kode Etik Penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Jakarta: AFPI. Tersedia di: https://afpi.or.id/regulasi
  • Arief, B. N. (2021). Hukum Pidana dan Kejahatan Siber di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Barda+Nawawi+Arief+Hukum+Pidana+Siber
  • Harahap, M. Y. (2016). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Yahya+Harahap+Hukum+Acara+Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723
  • Kristiyanti, C. T. S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Kristiyanti+Hukum+Perlindungan+Konsumen
  • Kuswardani. (2022). Perlindungan Hukum bagi Korban Penagihan Pinjol Ilegal: Analisis Hukum Pidana dan Perdata. Jurnal Hukum Progresif, 10(2), 112-130. Tersedia di: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif
  • LBH Jakarta. (2023). Laporan Tahunan Pengaduan Pinjol Ilegal 2023. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Tersedia di: https://bantuanhukum.or.id/laporan-tahunan
  • Mahardika, A. P. (2022). Perlindungan Data Pribadi Pengguna Fintech Lending dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 450-468. Tersedia di: https://jhp.ui.ac.id/index.php/home
  • Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Sudikno+Mertokusumo+Mengenal+Hukum
  • OJK. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK. Tersedia di: https://peraturan.ojk.go.id/regulation/id/2022/pojk-no-10-tahun-2022
  • OJK. (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Jakarta: OJK. Tersedia di: https://peraturan.ojk.go.id
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/144852
  • Pradipta, R. A., & Sukarmi. (2021). Regulasi dan Pengawasan Peer-to-Peer Lending di Indonesia: Perspektif Hukum Ekonomi. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 221-240. Tersedia di: https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/jih
  • Sjahdeini, S. R. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Press. Tersedia di: https://scholar.google.com/scholar?q=Sjahdeini+Pertanggungjawaban+Pidana+Korporasi
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/271473/uu-no-1-tahun-2024
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/230798/uu-no-27-tahun-2022
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999
  • Wahyuningsih, D. (2022). Perlindungan Hukum bagi Korban Pinjaman Online Ilegal yang Mengalami Ancaman dan Intimidasi (Tesis). Program Studi Magister Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya. Tersedia di: https://repository.unair.ac.id
Wahyu Mustariyanto, S.H., M.H.
Wahyu Mustariyanto, S.H., M.H.Managing Partner

Butuh Bantuan Hukum?

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan kami untuk mendapatkan solusi yang tepat dan profesional.

KONSULTASI SEKARANG
Konsultasi Gratis
Wahyu Mustariyanto, S.H., M.H. & Partners — Law Office Banyuwangi